Minggu, 24/11/2024 07:33 WIB

KPK Sita Dokumen Administrasi Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh

Dokumen tersebut disita penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai saksi dalam kasus Gazalba Saleh pada Senin (12/12).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dengan administrasi kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh, sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA).

Dokumen tersebut disita penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Gazalba Saleh pada Senin (12/12).

"Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).

Selain itu, dikatakan Ali, penyidik KPK juga mencecar saksi Hasbi soal status kepegawaian tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Penyidik KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya bernama Dadan Tri Yudianto. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Usai diperiksa, Hasbi tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan apa yang diajukan oleh tim penyidik kepada dia. Ia mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung materi dan hasil pemeriksaan kepada penyidik.

"Kalau materi, tanyakan saja pada penyidik," kata Hasbi.

Usai diperiksa, Hasbi tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan apa yang diajukan oleh tim penyidik. Ia mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung materi dan hasil pemeriksaan kepada penyidik.

"Kalau materi, tanyakan saja pada penyidik," kata Hasbi.

Selain itu, Hasbi juga menyebut jika MA sedang mengusulkan penonaktifan Hakim Agung Gazalba Saleh kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau sudah diusulkan, tapi menunggu Pak Presiden mungkin lagi ada acara," ujar Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menahan hakim agung MA Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :