Kepulauan Widi, Halmahera Selatan Maluku Utara, dilelang di situs asing. (Foto istimewa/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Linkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut telah melakukan rapat mengenai hal ini. Dari rapat ini, menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diambil oleh pemerintah mengenai Pulau Widi.
Hal itu, dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers mengenai polemik penjualan Pulau Widi di situs lelang Sotheby`s Concierge Auctions.
Keputusan rapat itu antara lain, Pertama, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan Mou dengan PT. Leadership Island Indonsia atau LII yang mengaku sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi.
"Pemerintah akan membatalkan MOU tersebut, karena izinnya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan isi MOU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII, jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (41/12).
Menurut Mahfud ada kesalahan Prosedur dalam pengeluaran MoU tersebut. Dia mengatakan, mestinya MoU untuk memanfaatkan Pulau Widi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tetapi KKP mengaku tak pernah mengeluarkan izin kepada PT LII untuk mengelola Pulau Widi.
Komisioner KPU Pakai Fasilitas Mewah Hingga Asusila, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Diam
"Kesalahan prosedur misalnya, terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP, seharusnya. Tetapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun Surat Izin untuk itu," ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan tak ada pulau di Indonesia yang dijual apalagi ke pihak asing. Pemerintah tegas tak pernah dan tak akan menjual Pulau di Republik Indonesia. Dengan telah dibatalkannya MoU dengan PT. LII.
Maka pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut. "Dengan catatan kalau PT. LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata Mahfud
Kemudian, lanjut Mahfud, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar di Wilayah Indonesua. Baik pulau yang ada di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau. "Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan, baik prosedurnya maupun izinnya," ujar Mahfud
Dia juga menambahkan, "Khusus untuk PT. LII yang sekarang punya MOU terkait Kepulauan Widi pembatalannya jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah, akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing," ujar Mahfud
Sebelumnya diberitakan, Pulau Widi di Halmahera Maluku dikabarkan dijual di situs lelang Sotheby`s Concierge Auctions. Kabar tersebut pertama kali diberitakan oleh surat kabar The Guardian yang menyatakan ada 100 pulau tropis di wilayah Maluku, Indonesia, akan dilelang beberapa waktu lalu.
Situs itu mencantumkan Pulau Widi pada rencana lelang yang akan digelar mulai 8-14 Desember 2022. "Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni," tulis situs tersebut.
KEYWORD :
Menkopolhukam Mahfud MD Pulau Widi PT. LII