PT Sri Murugan Indonesia diwakili Gopal bersama kuasa hukumnya, Jupryanto Purba dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12).
Jakarta, Jurnas.com - PT Sri Murugan Indonesia melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5009/1X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagai bahan bukti.
Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjian adanya penggelapan atau penipuan atas dana untuk pembayaran sewa gedung yang telah diberikan oleh PT. Sri Murugan Indonesia kepada PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
"Kenapa kami melaporkan Sunter Lakeside Hotel itu dilatarbelakangi kita menyewa salah satu ruangannya menjadi restoran di mana penyewanya PT Sri Murugan Indonesia, klien kami. Klien kami menyewa mulai 25 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021," ujar Purba dalam konferensi pers di Jakarta, Kami (15/12/2022).
Purba menjelaskan penyerahan uang itu diberikan sejak 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir. Hanya saja, kata dia, penyerahan uang tidak diakui dengan alasan tidak ada perjanjian secara tertulis
"Namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. Sri
Murugan Indonesia," kata dia.
PT Sri Murugan Indonesia akhirnya melayangkan gugatan keperdataan senilai Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya surat somasi.
Pihaknya menganggap surat pemberitahuan dari PT Sunter Lakeside itu merupakan pembatalan sepihak. Pasalnya, uang perpanjangan sewa sebesar Rp540 juta telah ditransfer ke rekening PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta sejak 27 Desember 2021, empat hari sebelum masa sewa pertama berakhr.
Proses gugatan perdata berjalan sempat dilakukan mediasi kedua pihak, namun Sunter Lakeside-Jakarta bersikukuh tidak mengakui uang pembayaran perpanjangan sewa.
"Kami sudah bayar, harusnya masih punya spare waktu jika dia tidak setuju, mengembalikan uang, selesai. Tapi setelah dia terima uang, tiga bulan dikuasai uang ini baru diberitahu ke kami, bahwa mereka tidak memperpanjang sewa menyewa ini. Uang yang kami berikan itu hanya sampai bisa bulan September. Kan dia menafsirkan sendiri terhadap kesepakatan yang ada," terang Purba.
Purba menegaskan, kliennya berusaha menjaga hubungan baik sesama pengusaha, sampai terjadi penggembokan restoran Princess Tandoor milik PT. Sri Murugan Indonesia.
"Jadi digemboknya itu pagi sekitar jam 02.00 WIB tanggal 29 September 2022 tanpa ada pemberitahuan ulang, tanpa ada peringatan tiba-tiba digembok saja. Semua barang-barang kami di sana, semua bahan makanan sampai sekarang di sana semua, klien kami menderita kerugian besar," jelasnya.
PT Sri Murugan Indonesia tak terima restorannya digembok kemudian membuat laporan polisi di mana saat ini telah dinaikkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat No.: B./3717/IX/RES.2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2022 perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Setelah menerima SP2HP diadakan kembali mediasi di Polda Metro Jaya. Pada saat itu, PT Sri Murugan Indonesia diwakili Gopal menanyakan ke Daniel Hidajat yang sebelum terjadi sewa menyewa sempat menjanjikan lima tahun dengan tpembayaran per tahun.
"Kami mengambil tempat restoran itu di Desember 2020. Kenapa kami mengambil restoran padahal covid lagi tinggi-tingginya, dan ada kemungkinan Jakarta lockdown. Karena saya ditawari Pak Daniel untuk jangka waktu lima tahun, pembayaran sewa tiap tahun dan saya spekulasi. Tapi ternyata setelah tahun 2021 akhir, Pak Daniel tidak komitmen lagi," ulas Gopal dalam konpres yang sama.
"Dan saya cek Sunter Lakeside Hotel pada bulan Maret 2021 di-IPO-kan atau dimasukkan bursa saham. Jadi mereka mau ada apa, saya nggak tahu. Jadi mereka buang saya. Saya sangat kecewa dengan perbuatan mereka," sambungnya.
Ketika hal ini disinggung saat pertemuan mediasi di Polda Metro Jaya, jawaban Daniel dinilai selalu berbelit-belit.
"Pak Daniel, saya ajak ngomong, bapak pengusaha, saya juga. Kita bersumpah saja, kalau saya salah, dalam dua tahun saya hancur. Tapi kalau enggak, bapak yang hancur. Nggak berani (Daniel bersumpah). Saya kira berdebat saja percuma, tak ada habisnya," ungkap Gobal.
Sementara, satu bulan sebelum penggembokan, pihak Sunter Lakeside sempat mengirimkan tagihan listrik sekaligus.
"Somasi dia Maret 2022, biasa tagihan listrik dikasih tiap bulan ke kami. Tapi sampai saya datang tagih, tidak dikasih yang bulan Januari, terakhir dia kasih bulan Agustus tahun 2022. Berarti selama ini dia mengakui sewa kami berjalan dan tidak ada pengembalian uang sampai sekarang satu rupiah pun," beber Gopal, lebih lanjut.
Mediasi dengan pihak Sunter Lakeside sudah berjalan tiga kali, namun tidak jua membuahkan hasil alias deadlock. Menurut Purba, tindakan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menahan uang pembayaran sewa dan menggembok restoran Princess Tanoor jelas perbuatan melawan hukum.
"Pasal yang kita laporkan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 378, 271 KHUP," ucapnya.
Di sisi lain, Purba juga sangat mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan kliennya sehingga kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
"Dengan kasus ini dari lidik menjadi sidik, maka artinya sudah terpenuhi adanya tindak pidana. Tinggal kami menantikan segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini," tandas Purba.
KEYWORD :PT Sri Murugan Indonesia Hotel Sunter Lakeside Jakarta Polda Metro Jaya Gugatan