Antasari Azhar
Jakarta - Grasi yang diajukan Antasari Azhar akhirnya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sudah bebas murni sekaligus mendapatkan hak sipil serta politik.
"Sekarang Pak Antasari bebas seperti orang biasa. Beliau sudah bebas murni sehingga bisa saja ikut pemilu dan pileg," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Boyamin kembali mengatakan bahwa grasi yang telah dikabulkan Presiden Jokowi sudah cukup memberi jawaban bahwa Antasari tak bersalah atas tuduhan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Pasalnya dalil grasi yang diajukannya bukanlah mengakui kesalahan namun tegas menyatakan bahwa Antasari tak bersalah.
Selanjutnya, lanjut Boyamin, pihak Antasari akan berusaha mengungkap kejanggalan-kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang selama ini dituduhkan kepadanya. Termasuk mendorong Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengungkap dalang sebenarnya kasus tersebut.
"Pasti kita dorong pemerintah, bahkan sudah kita rumuskan bersama memohon kepada presiden untuk membentuk TPF secara independen," tegasnya.
Antasari divonis hakim hukuman 18 tahun penjara. Ia pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten selama 7,6 tahun hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 10 November 2016.
Selama menjalani masa tahanannya, Antasari juga sering melakukan upaya hukum, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK). Terakhir, pada 8 Agustus 2016 ia mengajukan grasi ulang ke Presiden Jokowi lantaran proses limitasi PK telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu. Kini, Antasari telah bebas murni setelah grasinya dikabulkan Presiden Jokowi.
Antasari Grasi