Kamis, 28/11/2024 03:34 WIB

KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Terkait Suap Dana Hibah

Langkah ini dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap pengelolaan dana Hibah provinsi Jawa Timur 

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa, Rabu (21/12).

Selain kantot Gubernur, penyidik juga menggeledah kantor Wakil Gubernur (Wagub), Sekretariat Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim).

Langkah ini dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap pengelolaan dana Hibah provinsi Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

“Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (21/12).

Ali mengatakan sampai saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung. Perkembangannya akan disampaikan kepada publik jika kegiatan tersebut telah selesai dilakukan.

Sebelumnya pada Selasa (20/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.

KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Sementara pada Senin (19/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :