
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Mantan Wali Kota Tangerang, Banten, Wahidin Halim dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang. Pelaporan Cagub Banten ini ditenggarai berkaitan kasus korupsi pengelolaan Pasar Babakan.
Koordinator Almakota, Lufti Hakim menduga, Wahidin turut kecipratan fulus terkait pengelolaan pasar Babakan tersebut. "Aliran dugaan suap dari PT PKPG tersebut mengalir ke Wahidin Halim melalui rekening istrinya NN selama kurun waktu 2010-2011 di BCA, aliran tersebut digunakan untuk bayar cicilan mobil Toyota Fortuner yang saat ini dimiliki F, anak Wahidin Halim. Tak hanya itu, Wahidin Halim pernah mendapatkan mobil Toyota Land Cruiser dari petinggi PT PKPG," ungkap Lufti Hakim di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).Kasus ini dilaporkan, karena ada dugaan Pasar Babakan yang dikelola PT Panca Karya Griyatama dinilai telah melanggar peraturan Perundang-undangan. PT Pancakarya Putra Griyatama selain itu juga mengelola parkir di area Pasar Babakan."Lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman, namun, tidak ada kerjasama antara PT. PKG dengan Kemenkumham atau Kemenkeu selaku pengelola barang negara," ujar dia.LSM Lapor Korupsi KPK