Sabtu, 23/11/2024 09:06 WIB

Dukung Percepatan Ekosistem Ekspor, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru

Upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional

Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto ist/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Upaya menciptkan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait Ekspor. Hal ini lantaran, ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia.

Pasalnya, hingga November 2022, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6% year on year (YoY). Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

"Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional," ujar Nirwala dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/12).

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Kemudian ada juga ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Nirwala menegaskan, PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

Dirinya juga berharap, peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. "Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional," katanya.

KEYWORD :

Menkeu Sri Mulyani Bea Cukai ekosistem logistik nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :