Rabu, 27/11/2024 01:29 WIB

Pedagang Kecil Tolak Rencana Larangan Penjualan Rokok Eceran

Pedagang kecil tolak rencana larangan penjualan rokok eceran

Illustrasi - Pedagang Asongan atau Pedagang Ultra Mikro penjual rokok batangan/ketengan. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pedagang kaki lima menolak rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran/batangan, dinilai bakal mematikan usaha pedagang kaki lima di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

Terkait penolakan ini, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) siap mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu, disampaikan Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, dalam keterangan tertulisnya, diterima di Jakarta, Kamis (29/12)

Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karena itu, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

Ali Mahsun menyebut, dampak kebijakan tersebut akan sangat signifikan mengurangi pendapatan. Karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal.

Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5.000. "Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12).

Ia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, wacana ini memberatkan dan tidak adil bagi para pedagang kaki lima. Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat paska keputusan kenaikan cukai. Apalagi jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit.

Badan Pusat Statistik pada 2021 mencatat, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang. Selain mengurangi pendapatan pedagang kaki lima, Ali mengatakan wacana kebijakan ini juga bakal menambah beban konsumen perokok dewasa.

Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit. “Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” ujar Ali.

Alih-alih mewacanakan larangan penjualan rokok batangan, Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada agar kondisi ekonomi tetap terjaga stabil. Hal itu terkait konsideran wacana kebijakan ini yaitu untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur.

Sebab, Ia bilang anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur. “Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” jelas Ali.

Sebagai informasi, wacana kebijakan larangan penjualan rokok batangan mengemuka setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.

 

 

KEYWORD :

APKLI Ali Mahsun larangan penjualan rokoko batangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :