Minggu, 08/09/2024 07:34 WIB

Jadi Tersangka Suap, Patrialis Nyebut Nama Allah

Patrialis menganggap persoalan yang merundung dirinya sebagai ujian yang sangat berat.

Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai tangkap tangan dugaan suap (Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar langsung dijeblosokan ke jeruji besi, Jumat (27/1/2017) dinihari. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Patrialis terpantau keluar gedung KPK sekitar pukul 00.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Patrialis yang dikawal petugas KPK sempat memberikan keterangan kepada awak media.

Patrialis mengaku tak pernah terima uang satu rupiah dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Karena itu, Patrialis menyebut penetapan tersangka dan penahanan dirinya merupakan bentuk kezoliman terhadapnya.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan, saya hari‎ ini dizolimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari pak Basuki," tegas Patrialis.

"Demi Allah, saya betul-betul dizolimi‎, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," kata Patrialis menambahkan.

Patrialis menganggap persoalan yang merundung dirinya sebagai ujian yang sangat berat. Dia menduga ada pihak yang sengaja dan menginginkan dirinya sebagai "pasien" lembaga antikorupsi.

"Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Mantan politikus PAN itu.

Patrialis menyebut Basuki bukan merupakan pihak yang berperkara di MK. Kepada MK, Patralis menyebut tak usah khawatir dengan penetapan tersangkanya ini. "Saya minta kepada MK tak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi saya katakan sekali lagi saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namnya Basuki," ujarnya.

"Apalagi basuki bukan orang yg berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara. Itu yang saya jelaskan kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK. ‎Insaallah, Allah akan membela yang benar," ujar Patrialis.

KPK sebelumnya telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni Kamaldin; Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.

Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pemberi disangka kan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Tersangka Suap Patrialis Akbar MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :