Ilustrasi pengguna sabu-sabu.
Jambi - Sepasang kekasih di Jambi diciduk polisi karena pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur setelah mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Kedua pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan mereka seorang wanita berinisial AD (22) dan pacarnya HR (23), warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan keduanya diciduk aparat kepolisian di Kelurahan Muara Sabak Ulu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari di Jambi, Jumat (27/1), seperti dikutip Antara.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berupa sabu-sabu, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor. Saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur guna proses dan pengembangan lebih lanjut.
Bareskrim Sita 24 Kg Sabu dan Seribu Pil Ekstasi
Sebelumnya, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 02.30 WIB, Polsek Kota Baru Jambi juga mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka berinisial BM (40) warga jalan Marsda Surya Dharma Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, diamankan dengan barang bukti berupa empat paket plastik kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit HP.
WNA Malaysia Tertangkap Bawa Sabu di Perbatasan
Sabu-Sabu Sepasang kekasih