Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyidangkan lima persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik pegawai
Pelanggaran kode etik yang dimaksud mulai dari penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga kasus perselingkuhan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya menerima 26 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2022.
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu, dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Lalu, tiga pengaduan itu masih proses pengumpulan bahan keterangan," kata Albertina di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
"Kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini ada lima, katakanlah berkas perkara. Karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan ini baru disidangkan tahun 2022," sambungnya.
Albertina mengakui, pihaknya juga turut menyidangkan dua kasus perselingkuhan pegawai KPK sepanjang 2022. Insan KPK yang disidangkan itu telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf.
"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa, mereka berdua ini, dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi. Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka tidak langsung," ujar Albertina.
Albertina mengakui, pada 2022 pihaknya banyak menerima aduan terkait perselingkuhan. Dia lantas berseloroh, 2022 lalu sedang ramai kasus perselingkuhan.
"Mungkin teman-teman media kok banyak selingkuhnya, Bu? Ini juga saya tidak tahu, kebetulan saja ini di tahun 2022 lagi ngetren, saya nggak ngerti juga tapi ada perselingkuhan," pungkas Albertina.
KEYWORD :Dewas KPK Sidang Kode Etik Lili Pintauli