Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal Tiongkok yang pernah ditangkap pada awal Agustus lalu.
Jakarta - Sebanyak 10 warga negara China terpaksa ditahan di rumah detensi oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena tidak membawa dokumen imigrasi. Penangkapannya di rumah warga kelurahan Palam, Kota Banjarbaru.
"Mereka diinapkan di rumah detensi di belakang Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk menunggu proses lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi.Warga asing yang ditahan itu mengatakan, dokumen keimigrasiannya akan dikirim di Jakarta. Kata Mulyadi, setelah diterima nantinya akan diperiksa. Dikatakan Mulyadi lagi, dokumen berupa paspor dan visa milik 10 warga asing yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia akan diterima Kantor Imigrasi dalam satu dua hari kedepan. "Selama paspor dan visa masih belum ada, mereka tetap diamankan di rumah detensi dan jika kedua dokumen sudah diterima, maka akan diperiksa untuk memastikan dokumennya," ujarnya dilansir Antara.WNA China Imigrasi