Sabtu, 23/11/2024 21:03 WIB

Jaksa Agung Perintahkan JPU Kasasi atas Vonis Bebas KSP Indosurya

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa dalam kasus tersebut.

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.

"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin kepada wartawa  di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1)

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Untuk diketahui, June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan KPU.

Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri, tetapi satu tersangka belum diadili dan berstatus buron. Kejagung mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin KSP Indosurya Vonis Bebas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :