Paus Fransiskus mengadakan konferensi pers di atas pesawat kepausan dalam penerbangannya kembali setelah mengunjungi Malta, pada 3 April 2022. (Foto: Vatican Media/Handout via REUTERS)
JAKARTA, Jurnas.com - Paus Fransiskus mengatakan undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas adalah "tidak adil". Dia mengatakan bahwa Tuhan mencintai semua anak-Nya sebagaimana adanya dan meminta para uskup Katolik yang mendukung undang-undang tersebut untuk menyambut orang-orang LGBTQ ke dalam gereja.
"Menjadi homoseksual bukanlah sebuah kejahatan," kata Fransiskus dalam sebuah wawancara pada hari Selasa dengan Associated Press (AP).
Dia mengakui bahwa para uskup Katolik di beberapa bagian dunia mendukung undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas atau mendiskriminasi komunitas LGBTQ, dan dia sendiri menyebut masalah ini sebagai "dosa".
Namun dia mengaitkan sikap seperti itu dengan latar belakang budaya dan mengatakan para uskup khususnya perlu menjalani proses perubahan untuk mengakui martabat setiap orang.
"Para uskup ini harus memiliki proses pertobatan," kata dia menambahkan bahwa mereka harus menerapkan kelembutan, seperti yang Tuhan miliki untuk kita masing-masing.
Sekitar 67 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia mengkriminalkan aktivitas seksual sesama jenis konsensual, 11 di antaranya dapat atau memang menjatuhkan hukuman mati, menurut The Human Dignity Trust, yang berupaya untuk mengakhiri undang-undang tersebut.
Para ahli mengatakan bahwa meskipun undang-undang tidak ditegakkan, undang-undang tersebut berkontribusi terhadap pelecehan, stigmatisasi, dan kekerasan terhadap orang-orang LGBTQ.
Di Amerika Serikat (AS), lebih dari selusin negara bagian masih memiliki undang-undang anti-sodomi, meskipun keputusan Mahkamah Agung tahun 2003 menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Pendukung hak gay mengatakan, undang-undang kuno digunakan untuk melecehkan homoseksual dan menunjuk ke undang-undang baru, seperti undang-undang "Jangan katakan gay" di Florida, yang melarang instruksi tentang orientasi seksual dan identitas gender di taman kanak-kanak sampai kelas tiga, sebagai bukti upaya berkelanjutan untuk meminggirkan orang-orang LGBTQ.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulang kali menyerukan diakhirinya undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas secara langsung, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak privasi dan kebebasan dari diskriminasi dan merupakan pelanggaran kewajiban negara di bawah hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia semua orang, terlepas dari orientasi seksual mereka atau identitas gender.
"Menyatakan undang-undang semacam itu tidak adil," kata Francis Fransiskus sembari mengatakan Gereja Katolik dapat dan harus bekerja untuk mengakhirinya. "Itu harus melakukan ini. Ini harus dilakukan," kata dia.
Fransiskus mengutip Katekismus Gereja Katolik dengan mengatakan bahwa kaum gay harus disambut dan dihormati, dan tidak boleh dipinggirkan atau didiskriminasi.
"Kita semua adalah anak-anak Tuhan, dan Tuhan mencintai kita apa adanya dan untuk kekuatan kita masing-masing berjuang untuk martabat kita," kata Fransiskus yang berbicara kepada AP di hotel Vatikan tempat dia tinggal.
Pada Selasa, Fransiskus mengatakan perlu ada perbedaan antara kejahatan dan dosa sehubungan dengan homoseksualitas. "Menjadi homoseksual bukanlah kejahatan," katanya
"Itu bukan kejahatan. Ya, tapi itu dosa. Baik, tapi pertama-tama mari kita bedakan antara dosa dan kejahatan. Ini juga merupakan dosa untuk tidak beramal satu sama lain," tambah dia.
Ajaran Katolik berpendapat bahwa sementara kaum homoseksual harus diperlakukan dengan hormat, tindakan homoseksual secara intrinsik tidak teratur. Fransiskus tidak mengubah ajaran itu, tetapi dia telah menjangkau komunitas LGBTQ sebagai ciri khas kepausannya.
Dimulai dengan deklarasinya yang terkenal pada tahun 2013, "Who am I to judge?" ketika dia ditanya tentang seorang pendeta yang konon gay, Francis telah berulang kali melayani komunitas gay dan trans secara terbuka.
Sebagai uskup agung Buenos Aires, dia lebih suka memberikan perlindungan hukum kepada pasangan sesama jenis sebagai alternatif untuk mendukung pernikahan gay, yang dilarang oleh doktrin Katolik.
Terlepas dari penjangkauan tersebut, Fransiskus dikritik oleh komunitas LGBTQ Katolik atas keputusan tahun 2021 dari kantor doktrin Vatikan bahwa gereja tidak dapat memberkati persatuan sesama jenis karena Tuhan tidak dapat memberkati dosa.
Vatikan pada tahun 2008 menolak untuk menandatangani deklarasi PBB yang menyerukan dekriminalisasi homoseksualitas, mengeluh bahwa teks tersebut melampaui ruang lingkup aslinya dan juga memasukkan bahasa tentang orientasi seksual dan identitas gender yang dianggap bermasalah.
Dalam sebuah pernyataan pada saat itu, Vatikan mendesak negara-negara untuk menghindari diskriminasi yang tidak adil terhadap kaum gay dan mengakhiri hukuman terhadap mereka.
Sumber: AP
KEYWORD :Paus Fransiskus Homoseksualitas LGBTQ