Tempat penukaran Money Charger diduga jadi transaksi Narkoba
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, sebanyak enam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer terindikasi dijadikan perantara penyaluran dana untuk bisnis Narkoba dengan nilai hampir Rp4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan dari enam KUPVA tersebut, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI. "Terakhir yang kita temukan nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp3,6 triliun, sisanya masing-masing puluhan miliar," ujar dia.Diungkapkannya, KUPVA yang terindikasi menjadi tempat penukaran dana Rp3,6 triliun untuk narkoba berlokasi di Jakarta. Sedangkan lima KUPVA lainnya berlokasi di beberapa daerah, seperti Medan, Sumatera Utara dan Batam. "Yang satu yang terbesar itu nanti akan kami kasih tau infonya, tapi belum sekarang," ujarnya.Brigjen Rokhmad mengatakan, dari penyidikan sementara oleh BNN, enam KUPVA tersebut dijadikan lokasi pertukaran dana hasil bisnis narkoba. Kemudian dana hasil pertukaran tersebut ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan.Transaksi Narkoba BNN