Sabtu, 23/11/2024 18:09 WIB

Kemdikbudristek: 100 Persen PTS Sudah Bentuk Satgas PPKS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut 125 perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: clinical advisor)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut 125 perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbudristek Rusprita Putri Utami mengatakan, satgas PPKS merupakan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka," kata Rusprita dalam siaran pers pada Kamis (2/2) kemarin.

"Tentu Kemdikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," imbuh dia.

Menurut regulasi, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

"Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual," tegas Rusprita.

Rusprita menambahkan bahwa Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas (capacity building) bagi anggota Satgas PPKS, guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban," tutup dia.

KEYWORD :

Satgas PPKS Kekerasan Seksual Kemdikbudristek Perguruan Tinggi Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :