Dito Mahendra usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito dicecar penyidik terkait dengan aliran uang hingga kepemilikan beberapa aset yang berkaitan dengan kasus Nurhadi.
"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran dana atau uang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Senin (6/2).
"Tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD. Satu diantaranya kepemilikan kendaraan mobil," tambahnya.
Kendati demikian, Ali Fikri enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan Dito Mahendra. Di mana, hasil penyidikan akan dibuka secara menyeluruh di persidangan.
"Tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," tegas Ali.
Sementara itu, Dito bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK atau sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.10 WIB.
Dito yang terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang memilih langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.
Dito tercatat sudah tiga kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke alamat baru tersebut dan menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra.
Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.
Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
KEYWORD :KPK Nurhadi Sekretaris MA Pencucian Uang TPPU Dito Mahendra