Senin, 24/03/2025 00:44 WIB

Komisi II dan Pemerintah Sepakat Tambah Kursi DPR dan DPRD

Untuk DPRD provinsi itu dapilnya bertambah dari 272 dapil dengan alokasi kursi 2.207, bertambah menjadi 301 dapil dan 2.376 kursi

Pemilu Serentak 2024

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu setujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Dalam PKPU itu, terlampir juga rancangan dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dimana terjadi penambahan sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari menjelaskan, untuk dapil DPR RI, bertambah dari 80 menjadi 84, sementara kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi.

"Jadi kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80 kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada 4 dapil utk DPR RI yang semula 80 jadi 84 kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575," kata Hasyim kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Kemudian, Hasyim melanjutkan, untuk DPRD provinsi itu dapilnya bertambah dari 272 dapil dengan alokasi kursi 2.207, bertambah menjadi 301 dapil dan 2.376 kursi.

"Karena ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu, 301 dapil, kursi untuk DPRD provinsi total se-Indonesia 2.376 jadi ada kenaikannya dari 2.207 menjadi 2.376," terang Hasyim.

KEYWORD :

DPR DPRD KPU Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :