Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai tangkap tangan dugaan suap (Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak menemukan uang saat menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Pun demikian, kata Laode, sudah ada catatan tentang uang yang diberikan kepada Patrialis oleh perusahaan Basuki Hariman. Catatan itu kini telah diamankan KPK dan menjadi salah satu bukti adanya dugaan suap. "Sebenarnya fisik uangnya tidak ada, tapi catatan tentang uang itu ada. Vouchernya," ucap Syarif di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017) petang.
Laode menilai tak adanya bukti fisik berupa uang bukan menjadi kendala atau masalah. Pasalnya, KPK telah mengantongi bukti lain. "Jadi itu tidak masalah," tandas Laode.
Dalam jumpa pers, Kamis (26/1/2017), KPK memang tidak menunjukkan barang bukti uang. KPK merilis Patrialis diduga menerima suap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar OTT KPK MK