Jum'at, 27/12/2024 01:47 WIB

KPK Bungkus 11.300 Dollar Singapura dari Brankas Kantor Penyuap Patrialis

Uang diamankan lantaran diduga masih terkait suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11.300 dollar Singapura dari kantor tersangka sekaligus bos impor daging Basuki Hariman. Uang itu ditemukan dari sebuah brankas saat penggeledah kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara pada Jumat (27/1/2017).

"Terkait suap hakim MK kami dapat informasi tambahan geledah dilakukan Jumat lalu juga disita sebah brankas di kantor BHR. Selain stempel dan cap disita kita temukan brankas dilakukan penyitaan isinya baru saja dibuka, 11.300 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (31/1/2017) malam.

Menurut Febri, uang itu telah diamankan pihaknya. Uang diamankan lantaran diduga masih terkait suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kini uang itu tengah didalami pihak KPK.

"Uang ini diduga terkait dengan perkara sedang disidik KPK saat ini. Masih kita dalami dan di brankas 11.300 dolar Singapura. Uang tersebut terkait dalam hal apa belum bisa sebutkan secara rinci tetapi itu sudah kita sita," ujar Febri.

Dalam penggeledahan itu, KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan 28 cap atau stempel. Dari 28 cap yang ditemukan di kantor Basuki di Sunter, di antaranya diduga bertuliskan direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan kementerian pertanian, kementerian perdagangan. Kemudian ada juga cap yang diduga organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan improtasi daging di dunia. Selain itu, beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada dan Tiongkok.

"Penyitaan terhadap dokumen sudah disampaikan tidak bsia rinci tetapi dokumen keuangan lebih lengkap dari dokumen keuangan OTT tetapi ini keuangan perusahaan nilai berharga di sana. Temukan juga cap dan stempel tulisan ada kementan kemendag dan lembaga urus sertifikasi halal distempel cap itu," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya itu yakni Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin, Basuki, dan sekertaris Basuki bernama Ng Fenny. Patralis dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu dari Basuki dan Fenny. Suap itu diduga sebagai upaya memuluskan uji materi UU 41/2014.

KEYWORD :

Patrialis Akbar OTT KPK MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :