Selasa, 26/11/2024 04:48 WIB

DPR Sebut IPK Indonesia Anjlok Karena Perilaku Pemerintah

Persoalan penurunan indeks persepsi korupsi itu juga terkait perilaku rumpun kekuasaan eksekutif secara keseluruhan baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif, tapi terutama yang di eksekutif.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari 38 pada 2021. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai turunnya IPK tersebut bukan semata-mata disebabkan kinerja lembaga penegak hukum. Merosotnya IPK Indonesia lebih diakibatkan perilaku dari lembaga eksekutif atau pemerintah.

“Persoalan penurunan indeks persepsi korupsi itu juga terkait perilaku rumpun kekuasaan eksekutif secara keseluruhan baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif, tapi terutama yang di eksekutif,” kata Arsul. Dalam RDP bersama pimpinan KPK di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (9/2).

Politikus PPP ini mengatakan, turunnya IPK merujuk laporan Transparency International Indonesia (TII) terdapat tiga aspek yang mengalami penurunan terkait IPK Indonesia.

Adapun ketiga aspek tersebut, yakni Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide, Global Insight Country Risk Ratings, dan IMD World Competitiveness Yearbook.

“Kalau kita bicara misalnya ini yang turunnya banyak adalah IMD World Competitiveness Yearbook dari 44 menjadi 39, padahal indeks ini bicara tentang efisiensi pemerintahan, efisiensi bisnis, bukan bicara penegakan hukum,” jelas Arsul.

Selain itu, dia juga menduga penurunan IPK bisa saja terkait dengan pernyataan agar KPK tidak sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Diketahui, pernyataan itu sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

“Jadi ini harus kita pertanyakan apakah misalnya ucapan yang mengatakan ‘jangan ada OTT-OTT lagi’ itu bagian dari ini jangan-jangan, ini yang dinilai, apalagi diucapkan itu saat penilaian masih berlangsung,” ujarnya.

Karana itu, Arsul meminta semua pihak menilai secara adil terkait penurunan IPK. Menurutnya, Kejaksaan Agung, KPK dan Polri jangan dianggap tidak melakukan pemberantasan korupsi.

“Ini harus fair juga kita. Padahal persoalannya ada di luar penegak hukum itu tadi,” tutup dia.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Arsul Sani IPK korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :