Sabtu, 18/01/2025 20:09 WIB

Pimpinan DPR Bersama Korban PT MSU Akan Kunjungi Meikarta

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, kunjungan bakal dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang. Kunjungan itu dilakukan pasca rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT MSU bersama Komisi VI DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI saat menerima korban PT MSU di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (10/2). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin langsung kunjungan ke lokasi pembangunan apartemen Meikarta, yang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.

Kunjungan yang dilakukan bersama para korban PT MSU tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan.

"Kita akan crosscheck di lapangan," kata Dasco usai melakukan audiensi dengan para korban Meikarta di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (10/2).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, kunjungan bakal dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang. Kunjungan itu dilakukan pasca rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT MSU bersama Komisi VI DPR.

Komisi VI DPR RI telah memanggil ulang Bos PT MSU pada Senin, 13 Februari 2023. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah PT MSU mangkir dari panggilan Komisi VI pada Rabu, 26 Januari 2023, tanpa alasan yang jelas.

"Tentunya setelah nanti hari Senin akan minta pengembang untuk kemudian supaya informasinya berimbang dan juga supaya lebih valid kami akan melakukan kunjungan lapangan," kata Dasco.

Dia menduga bos perusahaan penggarap Meikarta tidak mengetahui detail polemik konsumen. Sehingga, Dasco berharap Bos PT MSU bisa hadir dalam RDPU untuk menjelaskan langsung persoalan konsumen tersebut.

"Kita pikir pimpinan tertingginya ini perusahaan tidak mengerti sampai begini gitu loh, ini mungkin tengah-tengah ke bawah yang kemudian berkreasi namun mudah-mudahan kalau sudah dipanggil Komisi kemudian kita datang mudah mudahan bisa menjembatani kan begitu," kata Dasco.

PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Meikarta PT MSU Komisi VI Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :