Menara pengawas di fasilitas keamanan tinggi dekat kamp yang diduga pendidikan ulang bagi etnis minoritas Muslim di luar Hotan di wilayah Xinjiang, China. (Foto: Greg Baker/AFP)
JAKARTA, Jurnas.com - Human Rights Watch mengharapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menindaklanjuti laporan yang menemukan bahwa penahanan China terhadap Uighur dan Muslim lainnya dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pejabat Direktur Human Rights Watch, Tirana Hassan mengatakan bahwa Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk tampaknya berkomitmen untuk mengambil tindakan atas laporan tersebut, yang dirilis pada Agustus oleh pendahulunya Michelle Bachelet beberapa menit sebelum dia mengakhiri mandat empat tahunnya.
"Kami ingin melihat bahwa dia mengambil langkah untuk benar-benar menindaklanjuti komitmen itu," kata Hassan kepada wartawan.
Laporan itu menuduh China melakukan penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif di provinsi Xinjiang yang berpenduduk mayoritas Muslim, dan merekomendasikan agar Beijing mengambil langkah-langkah untuk membebaskan semua yang ditahan di pusat pelatihan, penjara atau fasilitas penahanan.
Namun, tawaran yang dipimpin Barat untuk mengadakan debat tentang perlakuan China terhadap populasi Muslim di Dewan Hak Asasi Manusia PBB tidak lolos.
Kegagalan inisiatif tersebut, kata Hassan, tidak boleh dipandang sebagai kerugian mengingat bahwa hal itu "hampir saja berlalu".
"Benar-benar tidak terpikirkan beberapa tahun yang lalu bagi kami untuk melihat Dewan sedekat ini," katanya. "Pemungutan suara pada dasarnya menghancurkan tabu bahwa pemerintah China berada di luar pengawasan dan celaan."
Meski Sebagian Wilayah Rusuh, Kedubes Inggris Yakinkan Warga Indonesia Tetap Disambut Hangat
Kelompok hak asasi manusia menuduh Beijing melakukan pelanggaran terhadap Uighur, etnis minoritas yang sebagian besar Muslim dari sekitar 10 juta orang di wilayah barat Xinjiang, termasuk penggunaan kerja paksa secara massal di kamp-kamp interniran.
Amerika Serikat (AS) menuduh China melakukan genosida.
Beijing menyangkal adanya pelanggaran.
Sumber: Reuters
KEYWORD :Human Rights Watch Tirana Hassan Kejahatan Kemanusiaan Provinsi Xinjiang Muslim