Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang sumber uangnya hasil dari penerimaan suap.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Selasa (14/2) kemarin. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Richard.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Adapun kedua saksi tersebut ialah pihak wiraswasta bernama Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Selain itu, KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Thomas Mandela Democratio Littay.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan," kata Ali.
Untuk diketahui, pengusutan perkara dugaan TPPU Richard Louhenapessy merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.
Richard terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Pencucian Uang Alfamidi