Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah lengkap atau P21.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya sudah siap menjalani proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2,” ujar Ade dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/2/2023).
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang menyatakan berkas perkara kasus tersebut rampung. Namun untuk proses tahap 2 belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada BBM Baru
“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” ucap Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Berkas Lengkap Kejaksaan Tinggi