Sabtu, 23/11/2024 14:38 WIB

Pembuang Sampah di Aliran Sungai Perlu Disanksi Tegas

Sekda DKI Minta Pembuang Sampah di Aliran Sungai Perlu Disanksi Tegas

Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Penerapan sanksi tegas kepada pembuang sampah di aliran sungai perlu diberlakukan, agar Jakarta terhindar dari banjir. Hal itu, diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. “Kalau seperti di Singapura kan lebih enak, punya sanksinya tegas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Ia pun meminta masyarakat berkontribusi mendukung lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan termasuk di aliran sungai. “Kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan. Jadi pemerintah sudah berusaha sungai dinormalisasi, tapi orang tetap membuang sampah,” imbuhnya.

Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan jajaran hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) supaya prilaku warga berubah dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Kami ubah budaya warga. Kami berikan contoh yang baik,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 130 ayat satu pada perda itu, pemerintah dapat menjatuhkan denda paling banyak Rp500 ribu kepada warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah ke sungai, waduk, situ, aliran air limbah, di jalan, taman dan tempat umum.

Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI saat ini sedang melakukan upaya normalisasi Kali Ciliwung. Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menganggarkan Rp469 miliar pada 2023 untuk rencana pembebasan lahan guna mendukung normalisasi Kali Ciliwung.

Ada pun rincian pembebasan lahan itu yakni di Kelurahan Kampung Melayu dengan panjang penanganan diperkirakan mencapai sekitar 1,3 kilometer. Kemudian di Kelurahan Rawajati sekitar satu kilometer, Kelurahan Cawang sekitar 1,8 kilometer dan Kelurahan Cililitan sekitar 0,5 kilometer.

Dinas SDA DKI menjelaskan rincian tersebut berdasarkan identifikasi kejadian banjir pada daerah aliran Kali Ciliwung yang perlu dilakukan pembangunan tanggul guna mencegah banjir.

Sementara itu, selama periode 2021-2022 sebanyak 324 bidang tanah sudah dibebaskan dengan total anggaran mencapai Rp425,9 miliar dengan total luas mencapai 66.515 meter persegi di enam kelurahan aliran Kali Ciliwung di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

KEYWORD :

Sekda DKI Joko Agus Setyono sanksi tegas pembuang sampah aliran sungai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :