Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Kamis (23/2).
Dia akan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Selain Andi Samsan, KPK juga memanggil Ali empat saksi lainnya. Mereka ialah Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar, dokter bernama Abri Febiarti, dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KEYWORD :KPK Suap Pengurusan Perkara Hakim Agung Andi Samsan Nganro