Jum'at, 18/10/2024 10:54 WIB

KPK Selisik Dugaan Keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri

Dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dan Dadan Tri mencuat dalam persidangan perkara dengan terdakwa Yosep Parera selaku pemberi suap.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dan Dadan Tri mencuat dalam persidangan perkara dengan terdakwa Yosep Parera selaku pemberi suap dalam perkara ini pada Rabu (22/2) kemarin.

"Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2).

Keduanya diduga terlibat cawe-cawe dalam kasus yang menjerat dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Terlebih, kedua orang tersebut sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus inj.

"Dari informasi tim Jaksa, benar ada tanggapan terdakwa Yosep P. menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," imbuhnya.

Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mencatat fakta-fakta sidang perkara ini. KPK tak segan menjerat pihak yang diduga terlibat jika ditemukan bukti kuat.

"Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut," pungkas Ali.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penyuap hakim agung, Yosep Parera, mengungkapkan adanya keterlibatan Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pernyataan tersebut diungka Yosep saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Mulanya, Yosep sebagai terdakwa membenarkan bahwa dia lah yang memberitahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu kamarin.

Yosep mengungkapkan, adanya lobi-lobi dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka. Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.

Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara. “Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.

Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi.

“Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,” kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK.

“Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,” tambahnya.

Diketahui, nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Klien Theodorus Yosep sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara KSP Intidana.

Di mana, pengacara Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

KEYWORD :

KPK Mahkamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :