Minggu, 22/12/2024 09:22 WIB

Gede Pasek: Anas Urbaningrum Bakal Bongkar Sejarah Hitam KPK

Gede Pasek menyinggung soal surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang saat itu bocor.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut bakal membongkar sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai ia bebas dari penjara pada April 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika usai mengikuti kegiatan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

"Oh ya nanti beliau akan bergabung (Anas Urbaningrum bakal gabung PKN) dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," kata Gede Pasek kepada wartawan.

Gede Pasek menyinggung soal surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang saat itu bocor. Dia menilai sprindik Anas terkesan tidak independen dan ada intervensi kekuasaan saat itu.

"Itu kan sprindik bocor kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan sudah bahasa yang tidak independen nya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," kata dia.

Gede Pasek pun memberikan contoh dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang menyebut Anas tidak terbukti di mobil Harrier. Sementara, Anas dijadikan sebagai tersangka mobil Harrier.

"Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang, dikembangkan terus akhirnya yuk Kalimantan Timur tidak terbukti juga diputusan PK. Lalu dihukumnya apa? dia itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN. Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain," kata Gede Pasek.

Menurut Gede, KPK saat ini sudah lebih terukur dan pihak-pihak yang dijerat sebagai tersangka sudah betul-betul berdasarkan alat bukti cukup.

Dia melihat, sebagai penegak hukum, KPK saat ini tidak hingar bingar. Apalagi pendidikan yang dibutuhkan saat ini dimaksimalkan oleh KPK.

"Kalau kemarin kan hingar-bingar diutamakan tetapi kualitatif justru sangat lemah. Coba sekarang apakah ada prinsip seperti itu hari ini? tidak ada, proyek lain-lain tidak boleh seperti itu harus jelas, peristiwa di mana tahun berapa kerugian berapa harus ada," jelasnya.

KEYWORD :

KPK Anas Urbaningrum Korupsi Hambalang I Gede Pasek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :