Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat memberi keterangan. Bandarlampung, Rabu. (Foto dokumentasi Humas Kemendag)
Jakarta, Jurnas.com - Penerapan regulasi anti dumping jadi upaya melindungi pasar produk dan jenama dalam negeri. Hal ini, disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di Bandar Lampung.
"Penerapan regulasi anti dumping ini jadi perhatian kita bersama, yang pasti untuk melindungi produk dalam negeri serta mencegah praktik curang impor barang di dalam negeri," ujar Jerry Sambuaga dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Ia mengatakan pada 2022 akumulasi neraca perdagangan Indonesia surplus sebesar 54,46 miliar dolar Amerika, sehingga perlu langkah preventif untuk menjaga kinerja ekspor dan produk dalam negeri.
"Ini angka tertinggi dari akumulasi neraca perdagangan selama ini, jadi harus ada antisipasi dan tindakan preventif untuk mengamankan produk lokal dengan kebijakan anti dumping guna menjaga kinerja ekspor serta perdagangan domestik," ucapnya.
Dia menjelaskan keberpihakan kepada pengembangan pasar produk lokal tersebut dilakukan akibat adanya kontribusi besar kepada penyerapan tenaga kerja lokal serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kalau dilihat barang di marketplace (lokapasar) banyak dari luar dengan harga rendah bahkan di luar batas wajar, ini harus diantisipasi melalui Komite Anti Dumping. Kita harus proteksi produk dalam negeri yang kualitasnya mampu bersaing dengan produk luar, jangan sampai tidak mendapat pasar di dalam negeri," kata dia.
Ia melanjutkan dalam upaya melindungi produk lokal selain memastikan regulasi anti dumping terlaksana, juga perlu dilakukan afirmasi terhadap produk lokal dengan memperluas seruan penggunaan produk lokal.
"Harus diperluas juga penggunaan produk lokal, seperti hari ini yang saya gunakan dari baju, celana, jam, sepatu ini produk lokal, ini untuk memberi contoh kepada publik bahwa produk ataupun jenama lokal juga berkualitas," tambahnya.
Menurut dia penguatan perlindungan bagi produk lokal juga dilakukan dengan adanya 28 perjanjian dagang yang bertujuan untuk memberi kemudahan, efisiensi bagi pelaku usaha dan UMKM dalam mengekspor produknya.
"Jadi dengan perjanjian dagang ini biaya masuk ekspor barang nol persen, seperti yang sudah terjadi di Australia 7.000 produk masuk tanpa biaya, ini pun jadi cara memastikan produk lokal bisa berjaya di luar negeri dan di negeri sendiri," ucapnya
KEYWORD :Wamendag Jerry Sambuaga produk dalam negeri regulasi anti dumping