Minggu, 24/11/2024 18:04 WIB

Kementan Pastikan Izin Usaha Bidang Pupuk dan Benih Hortikultura Terintegrasi OSS

Kementan pastikan izin usaha bidang pupuk dan benih Hortikultura terintegrasi OSS

Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat membuka Sosialisasi dan Workshop Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU) Pupuk dan Benih Hortikultura, Kamis, 2 Maret 2023.

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan proses perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di bidang pupuk dan benih hortikultura dilakukan melalui proses yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, Kementan berharap dapat terus meningkatkan layanan prima.

"Ke depan, semua layanan perizinan kita akan melalui OSS di mana portal P3T (pelayanan perizinan terintegrasi.red) dilakukan secara baik dalam memudahkan pelaku usaha," ujar Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat membuka Sosialisasi dan Workshop Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU) Pupuk dan Benih Hortikultura, Kamis, 2 Maret 2023.

Kasdi mengatakan, sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 tumbuh meyakinkan dengan capaian PDB triwulan II 2020 sebesar 16,24 persen. Selain itu, capaian ekspor dan kesejahteraan petani terus meningkat. Kondisi tersebut, kata Kasdi membuka peluang usaha bagi pembuatan pupuk maupun ekspor benih hortikultura.

"Produktivitas padi atau gabah Indonesia dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Bahkan Indonesia menduduki peringkat ke-dua dari 9 negara di Asia. Jadi pertanian itu sangat menjanjikan," katanya.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati, mengatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan fasilitasi yang diberikan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengembangkan sektor pertanian secara baik.

"Yang pasti kami ingin meningkatkan ekosistem dan iklim usaha dengan proses perizinan yang lebih efektif dan mengubah dari pendekatan ex-ante atau pemenuhan persyaratan di muka, menjadi ex post atau verifikasi," katanya.

Meski demikian, kata Leli, pihaknya juga terus melakukan evaluasi terhadap layanan yang ada saat ini. Misalnya dengan memberi ruang bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk memberi masukan seperti yang dilakukan pada kegiatan ini.

"Tapi kita terus tekankan bahwa pelayanan prima harus dilakukan secara terus-menerus. Karena itu kami lakukan evaluasi terhadap layanan pendaftaran pupuk maupun pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura. Kita juga melakukan pengawasan guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

Leli menambahkan bahwa selama ini pemerintah juga membuka ruang pengawasan bersama baik dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga negara lainya. "Kebetulan kami baru saja melakukan uji coba pengawasan bersama dengan BKPM dan direktorat teknis di salah satu perusahaan di Blitar dan Malang," katanya.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian izin usaha pupuk benih Hortikultura OSS Kasdi Subagyono Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :