Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan perwakilan korban kasus biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR Gedung Nusantara III Komplek Senayan, Jumat (3/3/2023). (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima kunjungan perwakilan korban kasus biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR Gedung Nusantara III Komplek Senayan, Jumat (3/3/2023). Delegasi Paguyuban First Travel Indonesia dipimpin Abdul Rasyid SIQ, S. Thi, M.Si.,
Salah satu tujuan Kedatangan perwakilan mereka bertemu HNW, adalah untuk meminta bantuan dan dukungan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022. Dalam PK, itu Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jamaah atau korban. Tetapi, hingga kini keputusan tersebut belum bisa dieksekusi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok selaku eksekutor tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.
Kepada HNW, Abdul Rasyid selaku pimpinan delegasi Paguyuban First Travel Indonesia menegaskan, para calon jamaah Umroh berharap bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk melaksanakan Ibadah Umroh. Keberangkatan ke Mekah, menurut Abdul Rasyid lebih penting di banding menerima pengembalian biaya umroh yang telah mereka bayarkan pada 2016-2017.
“Paguyuban ini beranggotakan 1500 orang calon jamaah umroh, adalah sebagian dari total sebanyak 63.310 calon jamaah yang gagal diberangkat oleh First travel. Kami semua sudah menyetorkan biaya pemberangkatan sebesar Rp. 14.3 juta. Namun, banyak diantara kami yang saat ini sudah meninggal. Ada juga yang sakit karena kecewa batal berangkat Umroh,” kata Abdul Rasyid menambahkan.
Abdul Rasyid mewakili Paguyuban First Travel Indonesia berharap, pemerintah dalam hal ini kementerian agama turun tangan untuk membantu calon jamaah Umroh, sebagaimana pemerintah juga membantu masyarakat korban lahar Lapindo di Jawa Timur mendapatkan hak-haknya. Termasuk, jika memungkinkan memakai dana abadi umat.
“Kami berharap pemerintah hadir dalam perkara ini, dan bertanggungjawab memberangkatkan seluruh jamaah umroh korban first Travel, sebagaimana pernah mereka janjikan,” kata Abdul Rasyid lagi.
Menanggapi harapan tamunya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin dan ikut bersimpati terhadap jamaah umroh yang gagal diberangkatkan biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel. Bukan hanya First Travel, HNW juga prihatin dengan nasib Jamaah Umroh Abu Tour Travel. Hidayat memahami, betapa kecewa dan sedihnya jamaah yang gagal diberangkatkan. Apalagi, tidak sedikit diantara mereka yang menabung selama bertahun-tahun, mengumpulkan uang untuk membayar biaya umroh.
Persoalan Umroh, menurut HNW kerap di bahas oleh Komisi VIII DPR RI dengan pihak kementerian agama. Bahkan untuk menjamin agar ibadah umroh bisa berjalan dengan baik, Komisi VIII mengusulkan selain adanya Dirjen Penyelenggaraan Haji juga Umroh. Sayangnya persoalan haji lebih mendapat perhatian dibanding ibadah Umroh.
“Ini memang belum adil, pemerintah masih memberikan perhatiannya lebih besar kepada persoalan haji dari pada persoalan calon jemaah Umroh,” kata Hidayat menambahkan.
Hidayat mendukung calon jamaah Umroh yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia, tetap berusaha menuntut haknya agar bisa melaksanakan ibadah umroh. Apalagi, mereka pernah dijanjikan oleh kementerian agama, untuk diberangkatkan Umroh jika persoalan hukumnya telah inkracht. Perwakilan calon jemaah Umroh menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada HNW dengan berbagai saran konstruktif dan kesediaannya membantu para calon jemaah umroh.
“Sesudah keluarnya keputusan MA itu, para pimpinan kelompok calon jemaah Umroh bisa memulai langkah dengan mencari salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut di MA. Kemudian mengumpulkan bahan-bahan lain, termasuk risalah rapat dengar pendapat bersama kementerian Agama dan Komisi VIII, yang dulu pernah dilakukan. Saya sebagai anggota Komisi VIII, akan ikut membantu mendorong pimpinan komisi VIII DPR agar berperan aktif membantu para calon jemaah Umroh itu. Semoga Allah membantu memudahkan dan memberkahi upaya ini, agar hak mereka dapat dipenuhi, dan cita-cita calon jemaah Umroh dapat merealisasikan cita-cita mereka yang sudah lama tertunda,” pungkas HNW.
KEYWORD :Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid First Travel Umroh Haji Mahkamah Agung