Sabtu, 23/11/2024 02:45 WIB

Pakistan Larang Penayangan Pidato Imran Khan, Ada Apa?

Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) memberlakukan larangan itu pada Minggu malam setelah Khan berpidato di kota timur Lahore.

Eks Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (Foto: Shakil Adil/Reuters)

JAKARTA, Jurnas.com – Regulator media Pakistan telah melarang saluran televisi menyiarkan pidato dan konferensi pers Imran Khan, menuduh mantan perdana menteri itu menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian.

Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) memberlakukan larangan itu pada Minggu malam setelah Khan berpidato di kota timur Lahore, di mana dia menuduh mantan panglima militer Jenderal Qamar Javed Bajwa berada di balik pemecatannya dari kekuasaan pada April tahun lalu.

Pemain kriket yang beralih menjadi politisi itu berpidato setelah polisi dari ibu kota Islamabad berusaha menangkapnya dalam kasus korupsi. Khan, yang menyangkal tuduhan itu, menghindari penangkapan.

Dalam pemberitahuannya, PEMRA mengatakan Khan "meratakan tuduhan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian melalui pernyataan provokatifnya terhadap lembaga dan pejabat negara yang merugikan pemeliharaan hukum dan ketertiban dan kemungkinan akan mengganggu kedamaian dan ketenangan publik".

Ini adalah ketiga kalinya PEMRA melarang saluran TV menayangkan pernyataan Khan sejak dia kehilangan jabatan perdana menteri dan mulai mengadakan aksi massa untuk menuntut pemilihan nasional segera.

Hampir dua jam setelah pelarangan, regulator media juga menangguhkan lisensi ARY News, saluran berita swasta, karena menyiarkan pidato Lahore Khan.

PEMRA mengatakan saluran berita,dianggap bersimpati kepada Khan, melanggar perintahnya. Namun seorang pejabat ARY menolak tuduhan tersebut.

"Pernyataan PEMRA datang setelah jam 8 malam dan hampir semua saluran memuat kliping pidato Imran Khan di buletin jam 9 malam mereka. Namun, otoritas pengatur hanya menangguhkan lisensi kami," kata pejabat ARY, yang berbicara tanpa menyebut nama kepada Al Jazeera.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengutuk keputusan regulator untuk melarang penayangan pidato Khan di media elektronik.

"Kami selalu menentang langkah-langkah untuk mengekang suara di masa lalu – baik di bawah pemerintahan sebelumnya atau sebelumnya – dan kami terus mempertahankan komitmen kami terhadap kebebasan berbicara, terlepas dari opini politik orang tersebut," katanya dalam sebuah pernyataan, menuntut agar larangan itu segera dicabut.

Hammad Azhar, seorang politikus dari partai Khan Pakistan Tahreek-e-Insaf (PTI), mengatakan negara itu dengan cepat turun ke dalam kegelapan dan ada upaya bersama oleh pemerintah untuk menempatkan demokrasinya di bawah ancaman.

"(Larangan pidato Khan) ini tidak hanya tidak konstitusional karena bertentangan dengan kebebasan berekspres. Tidak mungkin ada larangan menyeluruh atas pidato politisi. Selain masalah legalitas, itu juga sangat anti-demokrasi," katanya kepada Al Jazeera.

“Rezim ini membatu dari Imran Khan dan popularitasnya yang terus melonjak, dia sekarang dipandang sebagai perdana menteri yang sedang menunggu. Kami melihat tindakan polisi terhadap Khan dan pekerja partai. Ada tindakan keras media. Kami dengan cepat menjadi negara fasis.”

Mantan Ketua PEMRA Absar Alam mengatakan penerapan hukum di Pakistan cacat dan regulator media perlu membenahi diri. "PEMRA telah menjadi alat; siapa pun yang dapat menggunakannya sering melakukannya untuk kepentingan mereka," katanya kepada Al Jazeera.

Alam, bagaimanapun, menambahkan bahwa saluran TV harus bertanggung jawab atas apa yang mereka siarkan.

"Ada begitu banyak polarisasi di Pakistan sehingga kebajikan satu orang menjadi dosa orang lain. Sayangnya, media telah banyak mengamplifikasi hal ini dan mereka tidak mengikuti etika media atau menunjukkan profesionalisme," katanya.

Pengawas media Reporters Without Borders (RSF) yang berbasis di Paris tahun lalu menempatkan Pakistan di peringkat 157 di antara 180 negara dalam daftar Indeks Kebebasan Pers Dunia.

Sumber: Al Jazeera

KEYWORD :

Imran Khan Pakistan Larangan Pidato




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :