Sabtu, 21/12/2024 21:17 WIB

KPK Panggil Eks Presiden Direktur Badak LNG Didik Sasongko Widi

Selain Didik Sasongko, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Henny Trisnadewi selaku karyawan PT Badak LNG.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap presiden direktur & CEO PT Badak LNG periode 2017-2020, Didik Sasongko Widi, Selasa (7/3).

Dia bakal diperika dalam kapasitasnya sebagai saksi karyawam BUMN terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Didik Sasongko, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Henny Trisnadewi selaku karyawan PT Badak LNG.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan mengenai materi yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.

KEYWORD :

Korupsi LNG KPK Pertamina Didik Sasongko Widi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :