Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Lembaga antikorupsi diketahui sudah menaikkan status perkara korupsi LNG itu ke tahap penyidikan. Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini penghitungan kerugian negara, itu masih dimintakan di BPK. Beberapa waktu yang lalu, deputi penindakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Pimpinaan KPK berlatar belakang hakim itu menegaskan jika proses pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.
Alex mengatakan KPK menjerat tersangka dalam kasus ini dengan menerpakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang harus ada penghitungan kerugian negara.
"Kita menersangkakannya dengan pasal 2 dan 3, ya harus ada penghitungan kerugian itu," ucap Alex.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan menggerakkan Akuntan Forensik KPK guna mempercepat penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.
KEYWORD :
Korupsi LNG KPK Pertamina BPK Kerugian Negara