Sabtu, 23/11/2024 03:18 WIB

DPR Tegaskan Vonis 1,5 Tahun ke Panpel Arema Tragedi Kanjuruhan Tidak Berimbang

Kelihatannya tidak berimbang. Apalagi secara kemanusiaan hukuman ini kurang setimpal dengan jumlah korban dan nyawa yang hilang akibat tragedi ini.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menilai jika putusan vonis 1,5 tahun kepada panitia pelaksana Arema dalam kasus tragedi Kanjuruhan tidak berimbang.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, vonis tersebut yang dinilai tak sebanding dengan banyaknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan. Tragedi ini menewaskan lebih dari 130 orang.

"Kelihatannya tidak berimbang. Apalagi secara kemanusiaan hukuman ini kurang setimpal dengan jumlah korban dan nyawa yang hilang akibat tragedi ini," kata Dede kepada wartawan, Kamis (9/3).

Kendati demikian, politikus Demokrat ini meminta semua pihak untuk menghormati keputusan vonis ini. Sementara dia juga berharap keluarga korban yang kecewa dengan putusan ini bisa melakukan langkah hukum dengan cara mengajukan banding.

Menurut Dede, vonis 1,5 tahun Pansel Arema ini memang akan menjadi catatan penting bagi pengadilan dalam mengadili peristiwa keolahragaan. Dia juga berharap agar Ketum PSSI sekarang Erick Thohir untuk mengawal kasus ini dengan baik.

"Ya vonis ini harus kita hormati, jika memang tidak puas keluarga korban bisa banding. Saya harap vonis ini juga dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan saya juga minta Ketum PSSI yang baru juga ikut mengawal pelaksanaan vonis ini," tukas Dede.

Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara dalam kasus Kanjuruhan. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, siang tadi.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi Arema Tragedi Kanjuruhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :