Sabtu, 23/11/2024 21:52 WIB

Cegah Pernikahan Anak dengan Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

Cegah Pernikahan Anak dengan Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Peningkatan kualitas pendidikan nasional dan sosialisasi masif terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan langkah strategis untuk mencegah perkawinan anak. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk mendorong langkah tersebut.

"Mewujudkan kesetaraan gender yang merupakan SDGs nomor 5 yang di dalamnya ada pencegahan pernikahan anak, hingga saat ini belum tuntas. Padahal pada 2030 sasaran SDGs itu harus tercapai, yang tinggal tujuh tahun dari sekarang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada Diskusi Terbuka dalam rangka menyambut Zero Discrimination Day & International Women’s Day dengan tema "Penguatan Kerangka Hukum Nasional untuk Perlindungan Kelompok Rentan dari Diskriminasi", yang diselenggarakan Iluni UI di Nusantara V, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (15/3).

Saat ini, menurut Lestari, masyarakat sipil harus terus menerus menyerukan isu-isu utama seperti mewujudkan kesetaraan gender, yang masih dihadapi bangsa Indonesia.

Rerie sapaan akrab Lestari mengungkapkan sebagai bentuk instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya perempuan dan anak, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, tambahnya, aturan pelaksanaan dari UU TPKS belum sepenuhnya tersedia.

Yang menyedihkan, ujar Rerie, akibat UU TPKS belum bisa diaplikasikan sepenuhnya, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah berujung damai.

Political will dari Pemerintah, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus terus didorong agar instrumen perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual bisa segera efektif.

Dalam konteks pencegahan pernikahan anak, Rerie berpendapat, peningkatan kualitas pendidikan sejak dini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan.

Antara lain, ujar Rerie, dengan memberi pengetahuan terkait sistem reproduksi manusia sejak dini kepada anak-anak.

Sejumlah masalah bangsa yang melahirkan diskriminasi, menurut Rerie, karena upaya penanggulangannya hanya mengatasi gejalanya semata.

Menurut Rerie, upaya menyeluruh dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi nasional harus segera dilakukan untuk mengakhiri pernikahan anak yang merupakan bagian upaya mewujudkan kesetaraan gender pada 2030.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Pernikahan Anak UU TPKS Diskriminasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :