Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), muncul nama Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah.
Gugatan tersebut didaftarkan Bakhtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi soal isi gugatan tersebut. Arya menambahkan, Bahktiar selaku penggugat menjabat sebagai direksi pada periode sebelum Erick Thohir ditunjuk sebagai Menteri BUMN.
Usulan Harris Meningkatkan Tarif Pajak Bakal Mempengaruhi Saham Kebutuhan Pokok, hingga Tenaga Surya
Dengan kondisi ini, Kementerian BUMN belum bisa memberikan tanggapan lebih rinci soal gugatan tersebut. "Karena kalau kita belum kenalan kita gak tahu gugatannya, kalau sudah kenalan mungkin (bisa) meraba-raba oh ini gugatannya," kata Arya di Kementerian BUMN, Rabu (15/3).
Dalam gugatan tersebut, Bakhtiar menggugat 11 pihak, dua di antaranya adalah Erick Thohir dan Ririek Adriansyah. Sementara 9 pihak lainnya adalah Heri Supriadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Alex Janangkih Sinaga Mantan Direktur Utama TLKM periode 19 Desember 2014–24 Mei 2019.
Kemudian ada juga nama Herry M. Zen mantan Direktur Keuangan TLKM periode tahun 2016-2020, dan seorang eksekutif TLKM lainnya bernama Joko Aswanto. Selain itu, tergugat lainnya adalah PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta.
Dalam petitumnya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya serta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Namun dalam situs web tersebut, tidak diterangkan dengan detail perbuatan melawan hukum apa yang dimaksud oleh Bakhtiar.
Bakhtiar pun meminta majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril kepada dirinya, senilai Rp 21,50 miliar. Selain itu, dia juga meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.
Tidak sampai di sini, Bakhtiar masih meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para tergugat untuk membayar uang keterlambatan kerugian materiil dan immateril, sebesar Rp 10 juta per hari, sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat atau incrach van gewijsde.
KEYWORD :
Erick Thohir Bachtiar Rosyidi Telkomsigma Kementerian BUMN Arya Sinulingga