Rabu, 27/11/2024 12:35 WIB

Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo

Hukuman tersebut dinilai berlebihan, tidak adil, dan tidak beradab.

Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahudin Sampetoding

Jakarta, Jurnas.com - Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan yang terdiri dari etnis Toraja, Makassar dan Bugis menolak atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahudin Sampetoding menyebut hukuman tersebut berlebihan, tidak adil, dan tidak beradab.

“Kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?” ucap Annar saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (15/3).

Menurut Annar, vonis mati itu mengenyampingkan aspek di pengadilan dan semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu saja

“Tampakya hukuman yang diberikan lebih karena untuk memenuhi keinginan masarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan,” katanya.

Dia optimistis perlakuan Sambo terhadap Brigadir J ialah untuk membela harkat dan martabat keluarganya.

“Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu Siri Na Pacce,” ucap dia.

Oleh karenanya mereka pun mendesak hakim di tingkat banding untuk membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.

Mereka pun menyentil Menko Polhukam Mahfud MD yang mereka anggap kerap berbicara tidak sepatutnya. Sehingga, menjadikan pemberitaan menjadi liar.

“Kami juga ingatkan yang terhormat Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Diberitakan, Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo telah divonis dengan pidana mati. Sementara terdakwa lainnya, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Adapun perkara Richard telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sedangkan, perkara banding Sambo Cs kecuali Richard bakal divonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan perkara banding Sambo Cs telah diterima, diregister, dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Binsar dalam keterangannya, Rabu (8/3).

KEYWORD :

Hukuman Mati Ferdy Sambo Etnis Sulawesi Selatan Vonis Mati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :