Pedagang Takjil dan bukaan puasa diserbu pembeli. (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Seluruh pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dihimbau untuk mematuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan tahun ini.
Hal ini, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). Anas mengatakan ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya bila ada ASN yang tetap melaksanakan kegiatan buka bersama di lingkungan pemerintahan nantinya akan dikaji oleh inspektorat masing-masing dan dapat dikenakan sanksi. "Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. Dan jenis hukumnya sudah ada mulai lisan, tertulis dan sebagainya," kata Anas.
Anas juga mengingatkan, ancaman Covid-19 masih ada. Untuk itu, sikap kehati-hatian perlu ditingkatkan agar Indonesia dapat bebas dari pandemi sepenuhnya. "Ini harus menjadi perhatian bersama serta dipatuhi untuk kebaikan semuanya. Dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus berhati hari karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," tambah Anas.
Asal tahu saja, larangan buka puasa untuk pejabat dan ASN telah tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 ihwal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat tersebut juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas ASN pejabat larangan berbuka puasa bersama