Kamis, 06/02/2025 01:00 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri

Lembaga antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Lembaga antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini ditandai dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan.

"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Ali menyampaikan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," tutur Ali.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tandasnya.

KEYWORD :

Korupsi Cukai Bintan KPK Pelabuhan Bebas Bintan Tanjung Pinang Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :