Kamis, 26/12/2024 20:56 WIB

Ini 5 Saksi yang Diperiksa untuk Kasus Suap Uji Materi di MK

Eko Basuki Teguh Argo Wibowo juga diperiksa untuk tersangka Patrialis. Sementara saksi Kumala Dewi dan Pina Tamin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman

Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai tangkap tangan dugaan suap (Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima orang yang diagendakan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (6/2/2017).

Kelimanya yakni, Ketua Dewan Peternakan Nasional, Teguh Boediyana; mantan anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang juga mantan anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mangku Sitepoe; Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono; Pina Tamin (swasta); dan ajudan Patrialis Akbar bernama Eko Basuki Teguh Argo Wibowo.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Teguh dan Mangku Sitepoe akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Patrialis Akbar.

Pemeriksaan teguh dan Mangku Sitepoe ini diduga dilakukan penyidik untuk mendalami pengajuan uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Dua nama itu diketahui merupakan salah satu pihak yang mengajukan uji materi UU tersebut. "Teguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Febri.

Eko Basuki Teguh Argo Wibowo juga diperiksa untuk tersangka Patrialis. Sementara saksi Kumala Dewi dan Pina Tamin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).

KEYWORD :

Kasus MK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :