Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) berbincang dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin. (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Para pengecer atau reseller diberi kelonggaran untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran. Hal ini, tertuangan dalam kesepakatan Bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah” ujar Menkop dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Kendati dengan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas termasuk penjualannya di e-commerce, pemerintah disebutnya, sepakat untuk menunda penindakan bagi para pedagang kecil. Saat ini, lanjutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas termasuk juga di dalamnya alas kaki impor bekas.
“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ucapnya.
Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Menteri Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM.
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal, sejumlah pedagang telah meminta agar difasilitasi produk pengganti legal yang bisa mereka jual.
Menanggapi permintaan tersebut, KemenKopUKM bersama Smesco tengah menyiapkan sejumlah daftar produsen pakaian, alas kaki hingga kosmetik milik UMKM yang akan menjadi pemasok barang dagangan pengganti pakaian impor bekas.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, pada kesempatan yang sama, mengimbau para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal untuk segera melapor melalui nomor hotline agar dapat di-matching-kan dengan produk lokal yang bisa dijual.
Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 12 produsen yang siap menyuplai barang dagangan pengganti. Dua diantaranya adalah Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) yang memiliki skema usaha yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper serta produsen pakaian muslim Rosella.
KEYWORD :
Kemenkop UKM Teten Masduki Mendag Zulkifli Hasan reseller pakaian impor bekas