Minggu, 22/12/2024 13:23 WIB

Tersangka Choel Mallarangeng Ingin Segera Ditahan KPK

Setibanya di gedung KPK, Choel berharap proses hukum yang menderanya bisa cepat dirampungkan. Sebab, kata Choel, dirinya sudah lama dilabeli tersangka

Andi Zulkaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa dipanggil Choel Malarangeng. Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Setibanya di gedung KPK, Choel berharap proses hukum yang menderanya bisa cepat dirampungkan. Sebab, kata Choel, dirinya sudah lama dilabeli tersangka, namun penyidikanya  belum juga selesai. Choel berharap KPK cepat menahan dirinya dan menuntaskan proses penyidikan kasusnya.

"Saya kira kasus saya lima tahun lebih barangkali. Sejak 2011 sekarang sudah 2017. Sudah sekian lama, saya kira saya juga sudah menyampaikan berkali-kali, saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan (KPK), sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujar Choel, di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik memanggil dan memeriksa Choel agar kasus itu segera dituntaskan. "Ini kan salah satu perkara yang disebut pekerjaan rumah "PR" oleh ketua KPK, jadi harus diproses tahun ini. AZM adalah salah satu pihak yang kami tangani terkait kasus Hambalang," kata Febri.

Sebelumnya, Choel ditetapkan tersangka korupsi proyek Hambalang oleh penyidik KPK pada Desember 2015. Akan tetapi hingga saat ini Choel belum juga ditahan penyidik. Atas perbuataanya, Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

kasus Hambalang Choel Mallarangeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :