Minggu, 24/11/2024 07:31 WIB

AB Keponakan Wamenkumham Tersangka Kasus Catut Nama dan Janjikan Jabatan

Keponakan Wamenkumham berinisial AB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencatutan nama dan janjikan jabatan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.

AB menjadi tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik lantaran mencatut nama Eddy untuk meminta uang kepada orang lain. Selain itu, tersangka AB juga disebut mencatut nama Eddy dengan modus menjanjikan jabatan kepada pihak yang dimintainya.

“Menjanjikan jabatan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Namun Agus tidak merinci lebih jauh terkait hal-hal lainnya yang atas penetapan tersangka terhadap keponakan Wamenkumham tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa AB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Eddy.

“Yang pasti sudah ditetapkan (sebagai) tersangka  oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim,” ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.

“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” ucap Adi.

KEYWORD :

Keponakan Wamenkumham Tersangka Catut Nama Menjanjikan Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :