Senin, 25/11/2024 14:33 WIB

Ketua Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tergantung Restu Ketum Parpol

Pak Mahfud tanya kepada kita, `tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin`. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto (Bambang Pacul) menilai permintaan Menko Polhukam Mahfud MD agar pihaknya mengesahkan dua undang-undang (UU) bisa terwujud jika mendapat restu dari para ketua umum partai politik (parpol) di Parlemen.

Kedua UU yang dimaksud ialah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut dia, sikap para anggota Komisi III sesuai perintah dari masing-masing ketum parpolnya.

"Pak Mahfud tanya kepada kita, `tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin`. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Pacul mencontohkan bentuk kepatuhan anggota pada ketum parpol. Misalnya, instruksi Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri agar kadernya berhenti bicara keras dalam rapat.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, `Pacul berhenti`. Ya sudah. Laksanakan? Laksanakan, Pak," kata dia.

Tak hanya itu, politikus PDIP ini mengamini pernah ditanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dua RUU ini. Dia menyampaikan alasan RUU Pembatasan Uang Kartal masih mandek di DPR.

"Jadi dua presiden pernah tanya sama saya, `Uang kartal sama RUU ini yang mana, ya`. `Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua`, `Kenapa?`, `Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi`. Loh saya terang-terangan ini," ujarnya.

Oleh karena itu, Pacul meminta Mahfud meminta dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut dibicarakan dengan para ketum parpol Parlemen.

"Mungkin Perampasan Aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai. Duduk. Kalau di sini nggak bisa, teori saya. Jadi permintaan njenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah," ujarnya.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud meminta dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Permintaan ini bertujuan untuk memaksimalkan sanksi bagi pelaku TPPU.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Bambang Wuryanto RUU Perampasan Aset Ketum Parpol PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :