uang (ilustrasi)
Jakarta - Nasabah perbankan yang memiliki rekening dengan saldo minimal Rp500 juta akan menerima surat imbauan dari Ditjen Pajak untuk segera mengikuti program amnesti pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, program amnesty pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017, karena itu pihaknya berupaya meningkatkan jumlah peserta program amnesti pajak dengan memberikan surat imbauan kepada nasabah bank yang punya rekening diatas Rp500 juta.
"Itu surat imbauan yang kita kirim melalui pihak perbankan, kemudian nantinya diteruskan ke para nasabah," jelasnya.
Dijelaskan, surat imbauan itu dikirim melalui Perbanas, Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah). Uapaya memberikan surat imbauan ini semata-mata untuk mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Apalagi hingga Januari 2017 kemarin peserta amnesti pajak baru sekitar 26 ribuan wajib pajak.
Pemerintah Perketat Pembukaan Rekening Baru
Pajak Nasabah Rp500 juta