Sabtu, 09/11/2024 09:44 WIB

Akomodir Pemda, Pendaftaran Kurikulum Merdeka Diperpanjang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran 2023/2024.

Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Foto: Dok. Kemdikbudristek)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran 2023/2024.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir dan mengapresiasi besarnya antusiasme pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong satuan pendidikan di daerah mereka masing-masing dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Perpanjangan masa pendaftaran ini juga untuk memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan dalam mematangkan keputusan opsi Kurikulum Merdeka yang sesuai kebutuhan masing-masing.

"Saat ini sudah lebih dari 268.000 satuan pendidikan di seluruh provinsi di Indonesia antusias mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, di Jakarta pada Jumat (31/03).

Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdasmen, Aswin Wihdiyanto mengungkapkan bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka ini merupakan bentuk apresiasi lebih lanjut dari Kemdikbudristek terhadap pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas, relevan, dan menyenangkan.

"Kemdikbudristek menyambut baik komitmen Pemda dan semangat satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, maka waktu pendaftaran dan refleksi Kurikulum Merdeka diperpanjang hingga 14 April 2023," terang Aswin.

Ia menambahkan bahwa masa perpanjangan dapat memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan yang belum mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

"Kami mendapatkan banyak permintaan perpanjangan waktu pendaftaran dari berbagai daerah agar satuan pendidikan mendapatkan kesempatan berefleksi dan berembuk bersama untuk menentukan kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan mereka," tutur Aswin.

Kemdikbudristek memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Kepala satuan pendidikan atau pelaksana tugas (Plt.) kepala satuan pendidikan dapat mendaftarkan satuan pendidikannya dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif.

KEYWORD :

Kurikulum Merdeka Kemdikbudristek Iwan Syahril




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :