Selasa, 26/11/2024 22:31 WIB

Rapat Paripurna DPR Setujui 3 Calon Hakim Agung

Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sebelumnya sempat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme.

"Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Khairul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3).

Menurut dia, komisi hukum DPR memilih tiga calon hakim agung berdasarkan kriteria kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral mereka.

"Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung dari kamar perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung dari kamar agama," ujarnya.

Usai mendengar pemaparan Khairul, Ketua DPR Puan Maharani lantas menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dapat disetujui.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rapat Paripurna hakim agung MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :