Jum'at, 27/12/2024 05:36 WIB

Sebanyak 8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Polri melakukan pemeriksaan kepada 8 orang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) tak berizin atau ilegal di kediaman Dito Mahendra saat penggeledahan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik statusnya menjadi penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 8 saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

“Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung sudah 8 saksi kita periksa,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (5/4/2023).

Meski begitu, Djuhandhani tidak bisa memaparkan identitas saksi yang sudah dimintai keterangan. Ia hanya menyebut saksi yang diperiksa diantaranya merupakan pihak yang terkait dengan administrasi kepemilikan senjata.

“Yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa,” paparnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut jumlah saksi yang diperiksa nantinya bisa bertambah karena proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk dari terlapor Dito Mahendra yang belum memenuhi panggilan Polri.

“Tinggal beberapa penambahan saksi lagi,” jelasnya.

KEYWORD :

Dito Mahendra Senjata Api 8 Saksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :